Suakafm - Rembuk desa merupakan forum musyawarah pada tingkat Desa. Malam hari ini telah dilaksanakan Rembuk desa sekaligus memberikan sosialisasi tentang tahap pencairan dana desa pada setiap lembaga. Kegiatan ini dihadiri Lembaga-Lembaga Desa mulai dari Karang taruna desa dll. Jum'at, (16/02/2018).
Kegiatan dipimpin oleh Sekretaris desa didampingi oleh BPD desa kalangsemanding. Pemberitahuan informasi mengenai pencairan anggaran desa pada tiap lembaga disampaikan oleh Sekretaris desa
"Ada beberapa tahapan untuk mencairkan anggaran dana desa untuk tiap lembaga ditahun 2018. Sebagai berikut :
1. RAP tiap Lembaga 2018
2. Penyusunan RAP Mengacu pada anggaran dana tahun kemarin
3. Pencairan Uang Dilakukan Setiap Ada Kegiatan
4. Anggaran diambil Di Bendahara Desa dengan menunjukkan Rencana kegiatan/ belanja lembaga
5. LPJ/Nota setelah kegiatan atau Pembelian barang diberikan kepada Bendahara desa.
6. - Pajak Mamin 10%
- Pajak Honor 5%
- Pajak Belanja 12%."
Tahapan ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan transparansi anggaran desa, supaya alokasi dana desa bisa sesuai target alokasi. (SAK/wh)
posted from Bloggeroid
Komentar
Posting Komentar