Acara Penyerahan SK Bupati Jombang tentang Pejabat Kepala Desa (PJ) oleh bapak Didik Tondo Susilo, Selaku Camat kecamatan Perak, kepada M Fatkhur Roszi (Pegawai Kecamatan Perak) sebagai pejabat kepala Desa Kalangsemanding, Menggantikan Bapak Suwito (Almarhum). Acara ini dilaksanakan di Balai Desa Kalangsemanding yang dihadiri oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Jajaran Perangkat Desa Serta Masyarakat dan Lembaga-Lembaga Desa. Sabtu, (3/03/2018).
Dengan di Lantiknya Pejabat Kepala Desa Kalangsemanding ini, bisa melanjutkan pembangunan Desa Kalangsemanding Sesuai dengan Visi Misi Desa.
Sekertaris Desa Kalangsemanding, Bapak Harun mengatakan harapan kedepan setelah adanya Pj kepala Desa Kalangsemanding ini, bisa membawa Desa ini semakin maju, dan turut mensukseskan perjuangan kepala desa yang lalu.
"Bisa bekerja secara profesional, bisa berjalan sejalan dengan sluruh perangkat mengutamakan kepentingan bersama ( masy) dari pada kepentingan pribadi, bisa membawa desa makin lebih baik, sehingga masy lebih sejahtera. Dan juga keadilan sosial bagi masyarakat secara umum Dan ttp mau menerima aspirasi warga yg bersifat positif atau membangun". Ujarnya Ketika dikonfirmasi Suakanews melalui Wahtssap.
(Wh/Suaka)
Dokumentasi :
Edukasi Warga :
Kepala Desa berhenti karena:[4]
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan
Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas karena:[5]
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;
d. melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
e. adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
f. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; atau
g. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila Kepala Desa berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;
e. melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
f. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; atau
g. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
dengan mempertimbangkan sisa masa jabatan Kepala Desa yang bersangkutan; maka bupati/walikota mengangkat Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru.[6]
PNS yang diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.[7]
Dasar Hukum :
1. UU no 6 tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Komentar
Posting Komentar